Kasus penganiayaan Karina Ranau, Muhammad Hatta Rahman resmi jadi tersangka

Muhammad Hatta Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Karina Ranau sejak 2 November 2026.
Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, menjelaskan kalau Muhammad Hatta Rahman tidak ditahan karena kasus ini dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Karena ancaman hukumannya maksimal cuma tiga bulan penjara, kasus ini jadi nggak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Proses penetapan tersangka ini sendiri dilakukan setelah pihak penyidik menggelar perkara pada awal pekan ini. Muhammad Hatta Rahman juga sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dengan status tersangka.
Kompol Suminto menegaskan kalau pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 tentang penganiayaan ringan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
