Bantah minta vila jadi syarat damai, pengacara Sarwendah luruskan isu

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kabar kalau kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi. Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan soal vila itu baru sebatas usulan dalam mediasi dan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menurut Jaenudin, belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar karena sifat mediasi baru memberikan usulan yang belum dijawab. Hal ini disampaikan Jaenudin di Depok pada 24 Oktober 2026.
Pihak Sarwendah sebenarnya mengusulkan keringanan terkait cicilan utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Opsi yang dibahas adalah pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah, di mana masing-masing menanggung Rp6,4 miliar.
Soal vila seluas 300 meter persegi, itu bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Penyerahan vila tersebut hanya diusulkan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran di kemudian hari sebagai bentuk tanggung jawab.
Jaenudin menilai usulan ini justru untuk meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan. Lagipula, nilai vila tersebut belum tentu cukup untuk menutup utang miliaran rupiah, apalagi properti seperti itu belum tentu mudah dijual. Bahkan jika dijual Rp2 miliar pun belum tentu laku, jadi opsi ini dianggap penawaran terbaik supaya Ruben tidak harus membayar Rp6 miliar.
Perlu diingat juga, vila itu bukan alat pembayaran langsung ke bank. Pihak bank tetap menghendaki pembayaran tunai sampai lunas dan tidak menerima aset properti sebagai pengganti pembayaran.
Jaenudin menyayangkan adanya opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak atau menjadikan vila sebagai alat pelunasan utang. Ia kembali menekankan bahwa semua poin yang disampaikan dalam mediasi tertutup tersebut masih berupa usulan, bukan syarat damai atau syarat cabut laporan.
