MAD IndonesiaMusik, selebriti, dan budaya pop
Hiburan

Drama Tanah Atalarik Syach: Sudah Pagar Keliling Sejak 2003, Kok Tiba-tiba Mau Dieksekusi?

Atalarik Syach, nama yang sudah tidak asing di dunia hiburan Indonesia. Aktor yang dikenal kalem dan berwibawa ini belakangan justru sedang menghadapi drama di dunia nyata yang jauh lebih ruwet dari skenario sinetron mana pun. Bersama tim kuasa hukumnya, Bang Atalarik membeberkan sengketa tanah seluas 7.350 meter persegi di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor — tanah yang sudah dibeli dan dipagari puluhan tahun lalu, namun berujung pada eksekusi di Mei 2025.

Ceritanya begini: Bang Atalarik mengaku sudah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 hingga 2003. Pagarnya pun sudah berdiri tegak sejak 2003. Bayangkan kamu sudah membangun rumah, memasang pagar, bahkan mungkin sudah nanam pohon mangga di halamannya — dan kamu tinggal di sana bertahun-tahun tanpa ada yang protes. Lalu tiba-tiba, lebih dari satu dekade kemudian, seseorang muncul dan bilang, "Eh, itu tanahku." Itulah yang terjadi pada Bang Atalarik. Di tahun 2015, muncul pihak ketiga yang menggugat dan mengklaim punya bukti transaksi atas lahan yang sama.

Atalarik sendiri heran bukan kepalang. "Itu sosok baru dalam kehidupan saya, tiba-tiba 2015 melakukan gugatan. Ya, eh dia mengatakan bahwa dia juga sudah melakukan transaksi pembelian terhadap lahan yang sama. Nah kan tanggalnya, tahunnya aja beda, duluan saya," kata Atalarik di Pengadilan Negeri Cibinong. Logika sederhananya: kalau pagar sudah berdiri sejak 2003, kenapa gugatan baru muncul di 2015? Ini persis kayak kalau kita lagi asyik makan bakso, terus tiba-tiba ada yang ngaku itu mangkoknya dia — padahal kita sudah dari tadi sendok garpu di sana. Absurd, tapi nyata.

Ketika akta dan sertifikat pun dipertanyakan

Kuasa hukum Atalarik, Sopyan, membeberkan bahwa Bang Atalarik memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat atas tanah tersebut. Dokumen-dokumen ini mestinya menjadi bukti kepemilikan yang sangat kuat di mata hukum. Sementara itu, pihak penggugat justru mengklaim hanya memiliki hak pengelolaan — sesuatu yang secara konsep berbeda jauh dari hak kepemilikan penuh. Sopyan menegaskan bahwa pihaknya sudah membeberkan bukti-bukti dan fakta-fakta sejak gugatan 2015 pertama kali masuk. Semuanya sudah dibuka di meja hukum. Yang bikin dahi berkerut adalah bagaimana proses hukum itu bisa bergerak sampai ke tahap eksekusi.

Perjalanan hukum yang panjang dan melelahkan

Kasus ini bukan sekadar satu gugatan yang selesai dalam hitungan bulan. Selama bertahun-tahun, kubu Atalarik sudah melewati gugatan awal, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) — sebuah perjalanan hukum yang panjang dan jelas menguras energi, waktu, dan pikiran siapa pun yang menjalaninya. Proses itu akhirnya berujung pada eksekusi lahan di Mei 2025.

Namun kubu Atalarik tidak berhenti di situ. Mereka menyoroti adanya kejanggalan lain: perbedaan luasan tanah antara yang tercatat dan yang menjadi objek eksekusi di lapangan. Sopyan menyebutnya secara langsung sebagai sesuatu yang janggal. Ibaratnya kamu memesan satu kavling, tapi yang diambil ukurannya beda — dan perbedaan seperti itu pada tanah bukan perkara sepele. Karena menilai ada cacat prosedur, kubu Atalarik kini melanjutkan upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong untuk mempersoalkan keputusan eksekusi tersebut.

Harapan ke Bawas MA dan soal ganti rugi

Sopyan berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) bisa menindaklanjuti persoalan ini. Ia menyatakan optimisme bahwa ada titik terang yang mulai terlihat, dan semua fakta sudah terbuka. Soal ganti rugi atas kerugian belasan tahun bersengketa? Itu belakangan dulu. Prioritas saat ini jelas: memperjuangkan hak kepemilikan tanah Atalarik terlebih dahulu. "Intinya kami sekarang ini akan berjuang terkait apa yang menjadi haknya Bang Atalarik, yaitu kita perjuangkan itu dulu. Nanti kalau memang ada titik terang, baru kita meminta ganti kerugian," ujar Sopyan.

Sengketa tanah memang salah satu persoalan hukum yang paling melelahkan di Indonesia — prosesnya panjang, biayanya tidak sedikit, dan ujungnya tidak selalu sesuai dengan logika yang kita harapkan. Kasus Atalarik menjadi pengingat bahwa memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap pun tidak selalu menjadi jaminan perjalanan hukum yang mulus. Semoga Bang Atalarik segera menemukan titik terang itu — dan tidak perlu menunggu musim sinetron baru untuk menyelesaikan drama tanah yang sudah berlangsung satu dekade lebih ini.

Dengan informasi dari sumber publik, Wikipedia, YouTube, Instagram, dan TikTok.