MAD IndonesiaMusik, selebriti, dan budaya pop
Hiburan

Drama hukum Ruben Onsu berakhir manis: bebas dari status tersangka!

Pagi-pagi denger kabar begini auto bikin lega. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang menyeret nama Ruben Onsu. Status tersangkanya? Resmi dihapus. Drama hukum yang sempat bikin jagat hiburan Indonesia riuh itu — udah kelar.

Buat yang baru ngikutin: Ruben Onsu adalah presenter yang wajahnya nggak asing di layar kaca Indonesia. Kariernya panjang, dan namanya lekat di benak penonton yang sudah mengikutinya malang melintang di dunia hiburan. Makanya, waktu kabar tersangka itu muncul, publik langsung heboh. Kasus yang menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi — bukan perkara kecil, baik dari sisi hukum maupun dari sisi reputasi.

Titik terang lewat restorative justice

Penghentian kasus ini bukan sekadar keberuntungan, dan bukan pula hasil lobi-lobi gelap yang tidak jelas. Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai lewat mekanisme restorative justice — pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan bagi semua pihak, bukan semata-mata mengejar hukuman.

Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengawal seluruh proses ini secara langsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak cukup sampai di situ — SP3 yang terbit juga diajukan penetapannya ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka Ruben tidak sekadar 'dianggap gugur' secara informal, melainkan gugur secara resmi dan sah di mata hukum. Prosedurnya rapi, dan hasilnya pun bersih.

Damai dengan nominal Rp 3,5 miliar

Kunci dari kesepakatan damai ini sederhana, tapi nominalnya tidak main-main: Ruben mengembalikan seluruh kerugian uang modal korban senilai Rp 3,5 miliar. Angka yang bikin pusing tujuh keliling, ya — tapi itulah yang disepakati bersama antara pihak pelapor dan terlapor.

Machi Achmad tidak segan menyebut kliennya sebagai orang yang bertanggung jawab, dan pengembalian penuh itu jadi argumen paling konkret yang bisa ia tunjukkan. Bukan janji, bukan cicilan, bukan negosiasi alot yang berlarut-larut — seluruh kerugian dikembalikan, kesepakatan tercapai, dan proses mediasi berjalan mulus hingga pencabutan berkas perkara tuntas.

Lega permanen, nggak bisa digoreng lagi

Begitu SP3 terbit, Machi Achmad langsung mengabarkan kabar baik itu kepada Ruben Onsu. Dan responsnya? Bisa ditebak. "Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," kata Machi Achmad. Seluruh tahapan, dari mediasi panjang hingga pencabutan berkas perkara, telah rampung. Ruben kini bisa kembali fokus pada pekerjaan dan kehidupannya tanpa beban kasus hukum yang menggantung di atas kepala.

Satu hal yang bikin kasus ini benar-benar selesai — bukan sekadar 'selesai untuk sekarang' — adalah prinsip hukum yang berlaku setelah SP3 terbit. Machi Achmad menegaskan bahwa perkara ini ditutup secara permanen. Adanya kesepakatan damai dan SP3 membuat kasus dugaan penggelapan ini tidak bisa diproses ulang kapan pun di masa depan. Prinsip nebis in idem yang berlaku dalam sistem hukum kita melarang perkara yang sama untuk dilaporkan kembali. Artinya, pintu itu sudah dikunci, kuncinya dibuang, dan tidak ada salinannya.

Tim kuasa hukum pun mewanti-wanti semua pihak agar berhenti mengungkit penetapan tersangka terhadap kliennya. Bukti penghentian perkara sudah resmi dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan punya kekuatan hukum yang sah. "Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka," pungkas Machi Achmad.

Jadi, tidak ada drama sambungan, tidak ada season dua, tidak ada cliffhanger. Udah end game — resmi, sah, dan final di mata hukum.

Dengan informasi dari sumber publik, Wikipedia, YouTube, Instagram, dan TikTok.