Gayus Lumbuun bongkar alasan mau jadi penjamin Richard Lee

Permohonan penangguhan penahanan Richard Lee resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof. Gayus Lumbuun, terkait substansi perkara UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Gayus Lumbuun pun mengungkap alasan kenapa dia rela jadi penjamin buat Richard Lee. Dia mengaku setuju setelah mempelajari substansi perkaranya secara mendalam. Selain itu, Gayus menegaskan kalau keterlibatannya ini adalah bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum. "Saya rela dan mau menjadi penjamin untuk Richard Lee selaku terdakwa setelah mendalami perkara ini dengan seksama," ujarnya.
Menurut Gayus, kasus yang menjerat Richard Lee ini punya kompleksitas tersendiri, terutama soal penerapan dua undang-undang yang ranahnya berbeda. Dia menilai UU Kesehatan dan pelanggaran hak konsumen tidak seharusnya dicampuradukkan dalam satu perkara.
Gayus menjelaskan kalau UU Perlindungan Konsumen dalam kasus ini hanya sebatas labeling dan bukan mengatur isi produk skincare. Menariknya lagi, klaim tersebut justru dibuat oleh pihak lain, bukan oleh Richard Lee sendiri. Karena alasan itulah, Gayus menyarankan agar kedua substansi perkara tersebut dipisah.
Berdasarkan pengalaman dan pemahamannya, Gayus menyimpulkan kalau kedua undang-undang tersebut memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Dia pun mengingatkan agar jangan mencampuradukkan dua undang-undang yang berbeda dalam proses hukum ini.
Walaupun penangguhan penahanannya sudah dikabulkan, perlu diingat kalau ini bukan vonis bebas. Proses persidangan Richard Lee tetap berjalan, dan dia wajib hadir setiap kali jadwal sidang berlangsung.
