MAD IndonesiaMusik, selebriti, dan budaya pop
Hiburan

Bukan rebutan harta, Sarwendah gugat Ruben Onsu karena masalah wanprestasi

Pihak Sarwendah akhirnya meluruskan motif di balik gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kalau gugatan ini murni masalah wanprestasi dan tidak ada hubungannya dengan sengketa harta gana-gini. "Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gono-gini," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2026.

Jadi, masalah utamanya adalah soal komitmen pembagian aset dan kewajiban yang sudah disepakati bersama. Semuanya sudah tertulis rapi dalam Akta Notaris Nomor 39 yang ditandatangani saat mereka berpisah. Jaenudin menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menagih agar isi Akta 39 tersebut berjalan kembali seperti sebelumnya.

Nah, pemicu utamanya ternyata adalah perbedaan penafsiran atas klausul yang ada di dalam akta notaris tersebut. Karena sudut pandang kedua belah pihak tidak sejalan, akhirnya Sarwendah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan wanprestasi ini.

Di sisi lain, ada respons dari pihak Ruben Onsu yang berdalih kalau cicilan bank itu merupakan tanggungan bersama dan dia hanya berperan sebagai pelaksana. Tapi tenang saja, Jaenudin bilang pihak Sarwendah tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka tetap menghormati segala bentuk pembelaan hukum yang disampaikan oleh Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya.

"Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kita hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," tambah Jaenudin.

Drama hukum ini akan berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk agenda awalnya, persidangan akan fokus mengecek legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Dengan informasi dari sumber publik, Wikipedia, YouTube, Instagram, dan TikTok.