Gugatan cerai Sara Wijayanto dikabulkan, tapi Demian masih bisa banding

Pernikahan selebritas Sara Wijayanto dan Demian Aditya diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski sudah ada putusan, status mereka belum resmi bercerai secara hukum karena masih ada masa tunggu untuk upaya banding selama 14 hari.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa putusan verstek ini dijatuhkan karena Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan. Padahal, pihak pengadilan sudah memanggil Demian sebanyak dua kali.
Abid menegaskan pada Kamis 8 Oktober 2026 bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ada masa tenggang 14 hari terhitung sejak putusan diberitahukan bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu tersebut Demian tidak mengajukan banding, barulah perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berkekuatan hukum tetap.
Soal kemungkinan adanya mediasi di luar pengadilan sebelum perkara diputus, Abid mengaku tidak tahu. Ia hanya menjelaskan bahwa kalau kedua pihak hadir di persidangan, proses mediasi seharusnya dilakukan di pengadilan. Bisa saja mereka sudah mediasi sendiri di luar, tapi pihak pengadilan tidak mengetahui hal itu.
Kondisi perkara saat ini masih berada dalam status quo atau masa tunggu. Jadi, anggapan kalau Sara Wijayanto dan Demian Aditya sudah langsung resmi cerai pada hari putusan dibacakan itu salah besar. Demian Aditya masih punya kesempatan untuk mengajukan banding soal perceraian ini.
