MAD IndonesiaMusik, selebriti, dan budaya pop
Hiburan

Kasus dugaan penipuan emas Rp 25 miliar, Jennifer Coppen dan Kirana Larasati terseret

via Instagram @kiranalarasati

Ada drama baru yang melibatkan beberapa publik figur dalam kasus dugaan penipuan transaksi jual-beli emas. Total kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25 miliar, dengan jumlah korban yang sudah mengadu mencapai 85 orang. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kalau penasaran gimana cara mainnya, perusahaan yang dilaporkan ini pakai sistem yang terlihat menggiurkan. Modusnya adalah menawarkan transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO). Untuk menarik minat, mereka menjanjikan bonus besar serta janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi. Masalahnya, pesanan emas tersebut maupun pencairan uangnya tak kunjung terealisasi, sehingga para korban merasa tertipu.

Keterlibatan para artis dalam pusaran ini diduga berawal dari kerja sama promosi atau endorsement di media sosial. Menurut Bionda Johan Anggara, kuasa hukum para korban, promosi dari figur publik inilah yang jadi pemicu utama kenapa para korban percaya untuk menaruh dana mereka. Bionda menyebutkan tiga inisial influencer yang terlibat, yaitu JC, KL, dan NN. Belakangan diperjelas bahwa JC adalah Jennifer Coppen, KL adalah Kirana Larasati, dan NN adalah Nopek Novian. Hal ini disampaikan Bionda di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 9 Oktober 2026.

Sebagai bukti, pihak korban sudah menyerahkan jejak digital berupa bukti promosi yang diunggah para figur publik tersebut di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram, kepada tim penyidik. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan dan klarifikasi dianggap penting demi memperjelas status para pesohor tersebut di mata hukum.

Di sisi lain, Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum korban, menyebutkan bahwa beberapa figur publik yang terlibat sebenarnya sudah mengakui menerima endorse. Mereka dikabarkan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan kepada penyidik kepolisian.

Menanggapi hal ini, Kirana Larasati langsung buka suara melalui unggahan video di Instagram pribadinya pada Jumat 9 Oktober 2026. Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif penuh jika kepolisian memerlukan keterangannya sebagai saksi. Kirana memastikan tidak akan menghindari proses hukum dan siap menyerahkan seluruh informasi yang ia miliki. Ia juga memilih untuk tidak berspekulasi atau mengeluarkan pernyataan yang belum terbukti kebenarannya demi menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Jennifer Coppen memberikan pernyataan tertulis melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu 10 Oktober 2026. Ia dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menikmati keuntungan penjualan atau meraup komisi dari setiap transaksi yang dibayarkan konsumen. Jennifer menjelaskan bahwa imbalan yang ia peroleh murni sebatas nilai kontrak profesional sebagai Brand Ambassador (BA), bukan berasal dari persentase atau bagi hasil penjualan produk emas.

Jennifer membeberkan bahwa hubungan kerjanya dengan perusahaan perhiasan tersebut dimulai sejak Kamis 8 Januari 2026 berdasarkan kontrak profesional yang disepakati. Ia menekankan pentingnya membedakan peran antara pihak yang melakukan promosi dengan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan usaha. Jennifer menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan, karena hal tersebut di luar lingkup tanggung jawabnya sebagai Brand Ambassador.

Untuk kasus ini, pihak pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis. Ini meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru), Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru), serta Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Jadi, pelajaran buat kita semua: jangan gampang tergiur bonus gede meski yang promosi artis favorit kita, ya!

Dengan informasi dari sumber publik, Wikipedia, YouTube, Instagram, dan TikTok.